Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan salah satu dokumen penting bagi mahasiswa di perguruan tinggi. KRS berisi daftar mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa selama satu semester. Dalam KRS, mahasiswa harus mencantumkan kode mata kuliah, nama mata kuliah, jumlah sks, serta nama dosen pengampu.
Proses pengisian KRS biasanya dilakukan secara online melalui sistem akademik yang disediakan oleh perguruan tinggi. Mahasiswa harus memilih mata kuliah sesuai dengan kurikulum program studi yang diikuti. Selain itu, mahasiswa juga perlu memperhatikan prasyarat dan corequisite mata kuliah yang akan diambil agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian KRS.
KRS biasanya harus disetujui oleh dosen pembimbing akademik atau koordinator program studi sebelum diinput ke sistem. Jika terdapat kesalahan dalam pengisian KRS, mahasiswa dapat mengajukan perubahan KRS dalam batas waktu yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Penting bagi mahasiswa untuk memperhatikan batas waktu pengisian KRS agar tidak terlambat dan terkena sanksi akademik. Keterlambatan dalam pengisian KRS dapat menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan atau ujian pada semester tersebut.
Dengan memahami pentingnya KRS, mahasiswa diharapkan dapat merencanakan studi mereka dengan baik dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dengan demikian, mahasiswa dapat menyelesaikan studi mereka sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan dokumen penting bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan memahami proses pengisian KRS dan pentingnya KRS, mahasiswa diharapkan dapat merencanakan studi mereka dengan baik dan menyelesaikan studi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Referensi:
1. Panduan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), Universitas Indonesia. Tersedia di:
2. Peraturan Akademik Mahasiswa, Universitas Gadjah Mada. Tersedia di: